Menurut saya korupsi
itu bisa dicegah secara dini, ketika masih anak-anak sampai dewasa. Kebiasaan
berbohong mungkin awal dari korupsi diakan datang.
Contoh sederhana :
ketika anak berbohong ke pada orang tuanya kalo pembayar sppnya seharusnya Rp.
950.000 tapi si anak malah bilangnya sebesar Rp. 1 juta.[AWAL DARI ORANG YANG
KORUPSI]
Kopursi di Indonesia
sudah sangat susah diatasin karena yang banyak yang menutupin kesalahan
rekan-rekannya. Tapi Jika ada rekannya tertangkap maka rekan tersebut
membokarnya [korupsi bersama/kelompok jadi ada yang tertangkap satu maka yang
lainnya bisa tertangkap juga] inilah korupsi di indonesia.
Hukuman yang berlaku pada saat ini belum
membuat jerah koruptor. Banyak saran bahwa hukuman yang patas buat koruptor
yaitu hukuman mati, tapi beberapa orang yang tidak setujuh. Menurut Nahdlatul Ulama membolehkan hukuman mati
bagi koruptor. Namun hukuman mati baru boleh diterapkan setelah perbuatannya
dilakukan berulang-ulang dan tidak menimbulkan efek jera.
Namun menurut Amsir, Islam sangat berhati-hati dalam
menghilangkan nyawa seseorang. "Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan
nyawa seseorang," katanya. Selama masih ada sesuatu yang samar-samar,
nyawa seseorang tidak bisa begitu saja dihilangkan.
Seseorang baru bisa dijatuhi hukuman mati jika telah masuk dalam kriteria sudah merusak, tidak bisa diatasi, serta tidak ada jalan keluarnya lagi. "Kasus (korupsinya) pun dilakukan berulang-ulang," kata dia. Jika masuk dalam kriteria ini, hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan. (http://www.tempo.co/read/news/2012/09/16/078429825/NU-Bolehkan-Hukum-Mati-Koruptor)
Seseorang baru bisa dijatuhi hukuman mati jika telah masuk dalam kriteria sudah merusak, tidak bisa diatasi, serta tidak ada jalan keluarnya lagi. "Kasus (korupsinya) pun dilakukan berulang-ulang," kata dia. Jika masuk dalam kriteria ini, hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan. (http://www.tempo.co/read/news/2012/09/16/078429825/NU-Bolehkan-Hukum-Mati-Koruptor)
JADI APAKAH
KORUPTOR PATAS DIHUKUM MATI ??? Menurut saya, hukuman mati itu patas untuk
koruptor yang belum jerah dengan hukuman penjara yang bertahun-tahun itu. Jika hukum
mati membuat koruptor takut maka korupsi akan teratasi.
Upaya-nya
bisa dilakukan oleh masyarkat dan LSM. Sebagai masyarakat kita bisa partisipasi politik dan kontrol sosial
terkait dengan kepentingan publik.. Saya hanya orang awam yang belum
bergitu tau politik tapi yang saya inginkan politik di Indonesia itu lebih baik
dari Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar