1. Pengertian
Dan Klasifikasi Bank
Pengertian
Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang .
Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank
memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Klasifikasi Bank
>>
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
*
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
*
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
*
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
*
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
*
Memelihara stabilitas moneter;
*
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
*
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank
Milik Negara
Adalah
bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah
bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan
pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank
Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank
Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank
Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank
Devisa
Bank
devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
Bank
Non Devisa
Bank
umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
2. Sifat
Industri Perbankan
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
1.sebagai salah satu
sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor
penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan
adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan
adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily
regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi
serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga.
Ada lima tujuan ,
mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan
bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi
Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian
kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5.
5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6.
6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi
pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai
kebijakan moneter.
3. Fungsi
Dan Peranan Bank Secara Umum
Fungsi
Bank
Secara umum, fungsi
utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary.
Secara lebih spesifik bank dapat berfumgsi sebagai agent of trust, agent of
development dan agent of servies.
a. Agent
of trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananyadi bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalhkan gunakan oleh bank, uangnya akan dikekola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank.
b. Agent
of development
Kegiatan perekonomian
masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua
sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak
akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak berkerja dengan
baik. Kegiatan bank berupa menghimpunan dan penyalurkan dana sengat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegitan bank tersebut
memungkinankan masyarkat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumen barang dan jasa.
c. Agent
of servies
Di samping melakukan
kegiatan peghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara
lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian
jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank
diatas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap
mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat
diartikan sebagai lembaga perantara keuanganan.
Peranan
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
Pengalilian Aset (Asset
Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat
deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas
yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara
peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
4. Peranaan
Bank Indonesia Dalam Perbankan
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank
Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan
cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi
perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem
keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara
berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
5. Deregurasi
Pebankan Indonesia
Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya
di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan
Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah
di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan
baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain
yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi perbankan
yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh
dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan
antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank
kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank
membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan
jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari
untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank
yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Sumber
:
1.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
2.
sunarto.staff.gunadarma.ac.id
3.http://fandycz.blogdetik.com/2011/03/27/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-deregulasi-perbankan-indonesia-2/
4.
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
5. http://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar