Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box
(Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit
(L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat
timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a.
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan
lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar.:
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank
pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b.
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada
saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama –
tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada
bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan
terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak
berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau
tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui
pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi
amanat.
a. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa
lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel
dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box Layanan Safe Deposit Box adalah
jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi
penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas,
berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus
barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari
bank atas permintaan nasabah (importir)
untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak
ketiga (eksportir). Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan
lain– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas–batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
5. Travellers cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata
atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek
Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun
Pengenalan
Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio
adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai
kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu
menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan
faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan
atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
1. Legal
Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit
Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital
Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital
Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko
kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin
baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
4. Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK
KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga
penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK
LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non
Performing Loan (NPL)
Non performing
loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia
(SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan
angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 =
meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel
Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7
Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman
penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil
pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI
signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL
setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net
Interest Margin (NIM)
marjin bunga
bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka
(bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Pengenalan
Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio
adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai
kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu
menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan
faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan
atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
1. Legal
Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to
Deposit Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital
Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital
Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko
kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin
baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
4. Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga
penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK
LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non
Performing Loan (NPL)
Non performing
loan adalah kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit
kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia
(SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan
angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 =
meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel
Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7
Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman
penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil
pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI
signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL
setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net
Interest Margin (NIM)
marjin bunga
bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka
(bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Sumber :
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
http://www.academia.edu/5253509/HUKUM_PERBANKAN_Jasa_dan_Layanan_Perbankan_dalam_Lalu_Lintas_Keuangan