Pengertian kliring
Kata
kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring
yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian
transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang
paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan
mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal,
penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-jenis kliring
Kliring
ada tiga jenis, yakni antara lain:
Kliring
Umum
Peritungan
warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kliring
Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu
wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kliring
antar cabang
Sistem kliring data elekronik
diindonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup
seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan
sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk
pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat
pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan
melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank
Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam
menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip
kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan
perlindungan konsumen.
Aman
berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko
kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh
setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
Prinsip
efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat
digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih
murah karena meningkatnya skala ekonomi.
Kemudian
prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak
menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang
dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
Terakhir
adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan
aspek-aspek perlindungan konsumen.
bank indonesia real time gross
settlement (BI-RTGS)
bank
indonesia real time gross settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang
dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat
di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan sistem RTGS, peserta pengirim
melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat
pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal
ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada
peserta penerima.
Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan
saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan
untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan
bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan
transfer ke perserta RTGS lainnya.Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah
dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sumber :
http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar